Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berlangsung pada 2017, bersamaan dengan pilkada di 100 daerah lainnya.
Namun menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, ada hal yang perlu diantisipasi di Pilkada DKI Jakarta.
Sebab, jelas dia, DKI Jakarta adalah satu-satunya provinsi yang pilkadanya dapat berlangsung 2 putaran. Di Pilkada DKI, syarat pemenang harus mencapai 50 persen plus 1. Sementara syarat ini tak berlaku di daerah lain.
"Banyak yang kecil-kecil diperhatikan. Tapi memang, DKI ini sistemnya 2 putaran, dengan 2 putaran itu, kompetisinya ketat. Jadi soal keamanan menjadi penting," ujar Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Baca Juga
Baca Juga
Sementara tahapan lainnya sama dengan di daerah lainnya. "Yang lain (tahapannya) sama saja dengan pilkada lainnya," tutup Hadar.
Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta pasal 1 ayat 1 disebutkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Sedangkan ayat 2 disebutkan, dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Advertisement