Sukses

KPU Rakor Bahas Pilkada DKI, Ini Hasilnya

Di DKI untuk pemenang kan harus memperoleh 50 persen plus satu yang bisa terpilih.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi dengan Kemenko Polhukam, Kemenkuham, Kemendagri, Bawaslu Pusat serta DKPP, terkait mekanisme pilkada di daerah dengan otonomi khusus, termasuk DKI Jakarta.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, untuk DKI ada yang berbeda dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan, di mana salah satunya tentang pemenang pilkada.

"Di DKI Jakarta, salah satunya yang menjadi perhatian adalah tentang penentuan pemenang," ujar Husni Kamil di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Pasal 11 ayat 1 menyebutkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, ditetapkan sebagai calon terpilih.

Sedangkan ayat 2 mengatakan, dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

"Di DKI untuk pemenang kan harus memperoleh 50 persen plus satu yang bisa terpilih. Namun, dalam pelaksanaannya jika calon lebih dari dua pasangan, maka yang belum mencapai 50 persen itu kan harus masuk dalam putaran kedua. Putaran kedua itulah tidak diatur," kata Husni.

Karena itu, KPU berharap dengan diundangnya sejumlah pihak terkait, bisa diinvetarisi apakah ini bisa masuk dalam PKPU atau dibuat satu aturan khusus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.