Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berlangsung pada Februari 2017. Meski demikian, setiap tahapan pilkada menjadi perhatian, tak terkecuali bagi TemanAhok, sebagai tim yang mengumpulkan dukungan dan KTP bagi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju kembali sebagai calon independen.
Namun, formulir pendaftaran TemanAhok, acap kali jadi sasaran para antiAhok dan menganggap hal itu tidak legal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara. Kemungkinan besar, formulir yang digunakan TemanAhok sama dengan formulir model B.1 KWK perseorangan.
"Jangan-jangan mereka (TemanAhok) sudah lihat form kita. Enggak mungkin enggak tahu. Saya yakin mereka udah intip form kita," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di KPU Jakarta, Selasa 19 April 2016.
Baca Juga
Ketika ditanya, jika ada yang mempermasalahkan bentuk form TemanAhok, Hadar mengatakan, hal itu tidak masalah sepanjang nanti disalin lagi ke model B.1 KWK Perseorangan. Dalam formulir B.1 KWK tersebut, di akhir formulir ada kolom untuk menempelkan meterai.
"Boleh-boleh (tidak terlalu formal), tetapi nanti disalin namanya saja di form atau format B.1 oleh tim pemenang. Nanti enggak perlu lagi mereka cari orangnya. Kan di form dukungan awal kan sudah ada bentuk dukungnnya. Ini untuk memudahkan. Yang penting diawal kita hitung dulu jumlahnya, kemudian kita verifikasi juga nanti benar atau tidak," ungkap Hadar.
Advertisement
Karena itu, lanjut dia, baik TemanAhok atau siapapun yang maju melalui jalur perseorangan, KPU tidak akan mempersulitnya.
"Intinya kami tidak ingin merepotkan. Jadi pakai form seperti kami untuk daftar saja. Tidak akan menyulitkan," tandas Hadar.
Â