Liputan6.com, Jakarta - Faksi-faksi di DPR sepakat untuk menaikkan syarat dukungan bagi calon independen, dari 6,5-10 persen menjadi 10-15 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hal itu menganggu demokrasi. Ia pun menyarankan tidak ada perubahan syarat.
"Sebenarnya bagi kita biar berjalan dulu seperti ini, kalau soal jumlah (syarat dukungan calon independen)," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Baca Juga
Mantan Ketua Umum Golkar itu mengatakan keberadaan calon independen seharusnya dilindungi, bukan dikerdilkan. Sebab, keberadaannya dapat menghindari terjadinya calon tunggal dalam pilkada.
Advertisement
Â
Baca Juga
"Supaya salah satu jalan keluar supaya mencegah calon tunggal sebenarnya. Kalau ada orang dibelakang hari yang memonopoli satu partai, ada jalan keluarnya," tegas JK.
Selain itu, dengan syarat calon independen saat ini, maka tokoh masyarakat yang tidak didukung partai politik tetap bisa punya kesempatan maju. "Untuk mencari jalan keluar yang aspirasi masyarakat tapi tidak ada kekuatan politik di belakangnya, sedangkan orangnya baik," tandas JK.
Saat ini, baru calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang memutuskan maju secara independen di Pilkada DKI Jak‎arta. Ia berusaha mengumpulkan dukungan 1 juta KTP melalui TemanAhok.