Sukses

AMB Minta KPK Selidiki Pilkada Bintuni

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan MK Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan orang dari Aliansi Masyarakat Bintuni (AMB) Papua Barat menyambangi gedung KPK dan mendesak lembaga anti rasuah ini menyelidiki dan mengusut tuntas putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bintuni pada Desember 2015.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Bintuni, Yohanes mengaku tidak terima terkait putusan MK yang memenangkan pasangan calon nomor urut 2 yakni Petrus Kasihiw-Matret Kokop.


Hal ini lantaran dalam putusannya MK membatalkan hasil perolehan suara masing-masing calon dalam proses pemilihan susulan ulang (PSU) di TPS 1 Moyeba Distrik Moskona Utara yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 3, Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy.

"Harus diselidiki. Kami minta ketua MK diperiksa dan mengusut tuntas hal tersebut, jangan sampai Akil Muchtar jilid II," tegas Yohanes di depan Gedung KPK, Jakarta.

Yohanes menjelaskan, masyarakat Bintuni telah dengan susah payah turun dari gunung-gunung menuju tempat pemilihan suara untuk memberikan hak. Namun masyarakat Bintuni merasa dikecewakan dengan keputusan MK Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016

"Putusan MK yang memenangkan pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop dengan membatalkan hasil perolehan suara masing-masing calon dalam proses PSU telah menafikan sistem perwakilan dalam Pilkada Bintuni," tegas Yohanes.