Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melobi Komisi II DPR terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Hasilnya, mereka sepakat soal mundurnya anggota DPR jika maju dalam pilkada.
"Harus mundur (dari DPR), pemerintah masih tetap, ini putusan MK. DPR, MPR, DPD, dan putusan MK. Sejak tadi masih dilobi, intinya pemerintah tetap mau mundur. Besok harus ketok, tinggal DPR-nya harus selaraskan," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (30/5/2016).
Meski sudah sepakat soal mundurnya anggota DPR, namun ada 2 poin yang masih perlu dibicarakan.
Advertisement
Baca Juga
"Tinggal 2 poin tentang petahana apakah cukup cuti kampanye atau pendaftaran. Itu aja. Kedua tentang sanksi bagi yang OTT money politic. Pasangan calon money politic langsung didiskualifikasi tapi ancaman hukuman untuk timnya gimana, masih dibicarakan," jelas Tjahjo.
Sedangkan untuk tersangka, ia menjelaskan tetap berdiri di atas asas praduga tak bersalah. Namun kalau orang tersebut menang dan tersangka, maka dia harus mundur.
"Yang sedang kami didiskusikan itu tersangka. Kalau terdakwa kan didakwa ada bukti bersalah tapi belum ada keputusan hukum. Aspek keadilan ada," ucap Tjahjo.
Lalu untuk dana penyelenggaraan pilkada, pria berkacamata ini menegaskan, kalau biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Biayanya APBD. Kalau APBN itu biaya tertentu, misal pengamanan untuk daerah konflik, kan itu perlu dana lebih," kata Tjahjo.