Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan calon petahana tidak perlu mundur, bila mau ikut dalam pilkada. Pernyataan itu merupakan respons terhadap usul DPR, agar ada ketentuan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
"Tadi juga sempat mengemuka, ada kemungkinan teman-teman DPR supaya petahana mundur. Arahan presiden tetap sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ucap Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.
"Karena sudah ada putusan MK yang sebelumnya mengenai ini, tidak mundur," Menkumham menambahkan.
Yasonna juga menyampaikan agar pada pilkada berikutnya, semua partai yang mengirimkan calon tidak terlibat sengketa. Ia menggarisbawahi pentingnya sebuah partai mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga
"Ini menganut asas kepastian hukum, sehingga tidak ada lagi termasuk juga permintaan KPU dan Bawaslu supaya mereka tidak diombang-ambingkan ooleh sengketa parpol dalam pencalonan kepala daerah," Yasonna menandaskan.
Sementara itu, anggota DPR, DPD dan DPRD yang mau ikut serta dalam kompetisi pilkada, harus mundur dari jabatan yang diembannya. Hal itu juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"TNI, Polri termasuk DPR, DPD dan DPRD harus mundur. TNI/Polri diatur UU, tapi untuk DPR sudah ada putusan MK," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 30 Mei 2016.