Sukses

Belum Sepakat, DPR dan Pemerintah Kembali Bahas Revisi UU Pilkada

Pemerintah dan DPR hingga kini masih belum sepakat terkait mundurnya anggota dewan jika maju dalam Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pasal dalam Revisi Undang-Undang Pilkada masih menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah. Untuk itu, Komisi II DPR kembali menggelar rapat.

Pemerintah dan DPR hingga kini masih belum sepakat terkait mundurnya anggota dewan jika maju dalam Pilkada.

Pemerintah berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang final dan mengikat terkait harus mundurnya anggota dewan yang akan maju dalam Pilkada.

"Siang ini pandangan mini fraksi untuk pengambilan keputusan tingkat pertama. Pemerintah tetap dengan sikap kami," ungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (31/5/2016).


Sementara itu, mayoritas fraksi yang ada berharap anggota DPR tidak perlu mundur dari jabatannya bila berlaga di Pilkada. Mereka hanya ingin mundur dari jabatan struktural di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Hari ini akan ada sikap terang fraksi, kita upayakan sikap bulat. Kalau tidak bulat, dibawa ke rapat paripurna. Sebenarnya tinggal 1 soal saja, soal (anggota DPR) mundur atau tidak mundur," papar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman.

Bila pembahasan revisi UU Pilkada ini selesai dan menemui kesepakatan antara pemerintah dan DPR, hasilnya akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis 2 Juni 2016 mendatang. Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi juga akan kembali menyampaikan pandangannya soal revisi UU Pilkada ini.

Video Terkini