Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Meski PKS dan Partai Gerindra tak setuju, RUU tersebut tetap disahkan pimpinan sidang.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRÂ Taufik Kurniawan, didampingi Ketua DPR Ade Komarudin, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Fadli Zon. Sedangkan Fahri Hamzah tak terlihat dalam barisan meja pimpinan sidang.
Baca Juga
Profil Heri Gunawan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang Diperiksa KPK, Pebisnis Ulung yang Punya Rekam Jejak Perjuangkan Isu Ekonomi Rakyat
Pangeran Senayan Verrell Bramasta Buktikan Kinerja Gemilang di 3 Bulan Pertama sebagai Anggota DPR RI
VIDEO: DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan Karyawan oleh Anak Pemilik Toko Roti
Selain itu, sidang juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menkeu hadir terkait pembahasan RAPBN 2017.
Advertisement
"Semua anggota dewan menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada ini untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Taufik sebelum mengesahkan revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Mayoritas anggota dewan serempak menjawab, "setuju!". Pimpinan sidang pun mengetuk palu tanda undang-undang tersebut disahkan. Anggota dewan menyambut keputusan ini dengan bertepuk tangan.
Sebelumnya juga sempat ada perbedaan pandangan di Komisi II DPR terkait beberapa poin dalam pengambilan keputusan tingkat komisi. Namun palu pimpinan telah diketuk.
"Semoga ini bisa menjadi keinginan rakyat juga," ujar Taufik usai mengetuk palu.
Sejumlah poin krusial di UU Pilkada tak berubah. Syarat calon independen tetap sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dapat tetap mengikuti Pilkada DKI jika sudah mengantongi 534 ribu KTP dukungan warga Ibu Kota.
Lalu poin lainnya yang tak mengalami perubahan yakni terkait kewajiban anggota DPR/DPD/DPRD untuk mundur dari jabatannya saat maju di pilkada. Hal itu sudah diputuskan MK pada 2015 lalu.
Poin lainnya yang disahkan dalam UU tersebut terkait petahana yang maju di pilkada. Para incumbent tidak perlu menanggalkan jabatannya kala maju dalam ajang pilkada.
Pengesahan revisi UU Pilkada ini dihadiri 363 orang. Menurut Taufik, jumlah itu mencapai kuorum lantaran sudah sesuai tata tertib yang ada. Namun, saat Taufik mengetuk palu pengesahan RUU, jumlah anggota DPR yang masih bertahan di ruang rapat tinggal 107 orang. Jumlah itu termasuk 4 pimpinan DPR.