Sukses

KPU Akan Ajukan Judical Review Pasal 9 UU Pilkada Baru

KPU menilai pasal tersebut merugikan mereka sebagai penyelenggara pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru pada Kamis 2 Juni 2016. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai ada pasal yang merugikan penyelenggara pemilu tersebut.

Oleh karena itu, KPU akan tetap mengajukan peninjauan kembali atau judicial review sebuah pasal ke Mahkamah Konstitusi.

"JR (judicial review) akan kami lakukan terkait pasal 9 huruf a pada UU barunya," ucap Komisioner KPU Hadar Navis Gumay kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu 7 Juni 2016.

Menurut dia, pasal tersebut berpotensi mengganggu kemandirian KPU.

"Berpotensi kemandirian KPU akan terganggu," tutur Hadar.

Komisioner KPU lainnya, Fery Kurnia Rizkiyansyah, mengamini pernyataan Hadar. "Berencana (mengajukan JR), tapi masih dalam kajian dan pembahasan sambil menunggu hasil revisi diundangkan," ungkap Fery.

Dia menilai pasal itu akan mempengaruhi KPU sebagai lembaga yang independen.

"Yang pasti kata mengikat sangat mempengaruhi putusan KPU yang harus mandiri memutuskan. Kemandirian KPU adalah ketika memutuskan sesuatu kebijakan tanpa ada pengaruh dari pihak manapun," tegas Fery.

Dihubungi terpisah, mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha menilai keberadaan Pasal 9 UU Pilkada memang mengganggu KPU. Dia menyebutnya sebagai pasal yang aneh.

"Proses konsultasi saja sudah mengganggu independensi KPU. Apalagi memaksa KPU wajib menjalankan hasil konsultasi. Ini pasal yang rada aneh. KPU seakan jadi subordinat DPR dan terbelenggu," tandas Putu Artha.

Pasal 9 ayat 1 UU Pilkada mengatur terkait dengan tugas dan wewenang KPU. Pasal itu menyebutkan, "Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang keputusannya mengikat."