Sukses

KPU DKI Akui Beratnya Memverifikasi 1 Juta KTP

Tipikal warga Jakarta yang sulit ditemui menjadi satu rintangan berat.

Liputan6.com, Jakarta - KPU DKI Jakarta akan mengerahkan seluruh petugasnya di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk memverifikasi 1 juta KTP yang dikumpulkan calon independen.

"Atau kalau kurang petugas RT/RW juga akan kami kerahkan untuk verifikasi," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (9/6/2016).

Sumarno mengakui tugas KPU sangat berat untuk memverifikasi 1 juta KTP. Namun, Sumarno yakin itu bisa diselesaikan oleh KPU.

"Berat juga, tapi harus terap dilakukan," ujar dia.

Apalagi, kata dia, tipikal warga Jakarta yang sulit ditemui menjadi satu rintangan berat. Untuk itu, KPU meminta para relawan calon independen untuk membantunya.

"Menemui satu 1 juta orang tidak mudah, apalagi di jam kerja. Tetap harus ada koordinasi dengan tim calon, mereka mempersiapkan pendukungnya," ujar dia.

Sumarno mengatakan KPU akan meminta bantuan TemanAhok untuk mempersiapkan pendukungnya agar siap jika diverifikasi KPU. Namun, tentu saja TemanAhok tak bisa ikut memverifikasi.

"Enggak bisa (ikut verifikasi), mereka ngawasi saja. TemanAhok mendampingi, mengawasi, memantau, tetapi tidak verifikasi," ujar dia.

Ini bukan pengalaman pertama KPU untuk memverifikasi 1 juta KTP. Pada Pilkada 2012 pun mereka berhasil memverifikasi 1 juta KTP pendukung pasangan Faisal Basri-Biem Benyamin dan Hendardji Supandji-Ahmad Riza Patri.

"Itu dilakukan ya sama, didatangi satu persatu. Cuma bedanya sekarang waktu yang disediakan untuk pendukung hanya tiga hari kalau dulu sampai batas akhir," ujar Sumarno.

Sementara, pendiri TemanAhok, Amalia Ayuningtyas, mengaku siap membantu KPU memverifikasi 1 juta KTP jika dibutuhkan. Pendukung Ahok itu pun berencana bertemu dengan KPUD untuk membahas rencana ini.

"Kita kooperatif, kita akan ketemu KPU," ujar Amalia.

Menuruh Amalia, perubahan UU Pilkada yang baru disahkan memang menjadikan beban kerja KPUD dan TemanAhok. Dengan metode sensus yang dimasukkan dalam Pasal 48 UU Pilkada, artinya tim KPUD harus bertatap muka langsung dengan satu juta pemberi dukungan dalam rentang waktu 14 hari.

"Risikonya adalah kita harus berusaha keras menghadirkan (pendukung Ahok). Ini pekerjaan besar, TemanAhok dan KPUD memang harus menjadi mitra kerja solid di lapangan," ucap Amalia.

Video Terkini