Sukses

Partai Garuda Sebut Mahasiswa Tak Bisa Undang Capres dan Cawapres Debat di Kampus Tanpa Izin

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan terkait boleh atau tidaknya mengadakan acara debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di kampus.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan terkait boleh atau tidaknya mengadakan acara debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di kampus.

Teddy menilai, debat capres-cawapres di kampus memang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni di Pasal 280 Ayat 1 huruf H UU Pemilu.

"Apakah boleh organisasi mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat capres-cawapres di kampus berdasarkan putusan MK di pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu? Karena sudah ada organisasi mahasiswa yang melakukan hal itu," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Namun, dia menyebut, perlu ada yang diluruskan terlebih dahulu.

"Mungkin perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa, yang diputuskan MK itu adalah penggunaan tempat pendidikan untuk tempat kampanye bukan menjadikan Lembaga pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai Pelaksana Kampanye. Jadi jangan sampai keliru," kata Teddy.

Dia mengatakan, organisasi mahasiswa atau mahasiswa itu di dalam UU Pemilu adalah peserta kampanye, bukan pelaksana kampanye.

"Mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye, bukan pelaksana kampanye yang diundang oleh mahasiswa, walaupun lokasinya berada di kampus," beber Teddy.

 

2 dari 2 halaman

Berinteraksi dengan Capres dan Cawapres

Kemudian Teddy menanyakan, lalu bagaimana supaya mahasiwa bisa berinteraksi dengan capres, cawapres, atau caleg di kampus mereka?

"Caranya adalah para mahasiswa meminta lampus untuk memberikan izin jika pelaksana dan tim kampanye mau mengadakan kampanye di kampus. Karena itu syarat berdasarkan putusan MK, harus mendapatkan izin," terang dia.

"Jadi keliru ketika organisasi mahasiswa mengundang Capres ke Kampus, karena organisasi Mahasiswa bukan Pelaksana Kampanye. Karena Pelaksana Kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dan itu harus terdaftar di KPU. Penjelasan ini bagian dari pendidikan politik agar supaya tidak keliru dalam menafsirkan putusan MK," jelas Teddy.