Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencalonkan diri pada Pilkada 2017 mengejutkan sebagian pihak. Di sisi lain, Ahok dinilai plin-plan atas keputusan ini.
Namun, Ahok santai saja menjawab tudingan itu. Dia menilai, maju sebagai calon independen ataupun partai politik sama-sama diperbolehkan undang-undang.
"Gimana ya. Sebetulnya dua-dua boleh secara undang-undang bisa perorangan bisa parpol," kata Ahok di Gedung Kesenian Jakarta, Minggu (31/7/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu tidak mau memusingkan perkataan orang soal sikapnya itu. Paling tidak, dia membuktikan ada parpol yang mendukung tanpa syarat dan tidak mewajibkan calon bergabung dalam parpol.
"Tapi satu yang saya membuktikan ada parpol dukung saya tanpa mahar tanpa mesti jadi anggota partai," ujar dia.
Suami Veronica Tan itu merasa, dukungan semacam ini baru pertama terjadi di Indonesia. Tidak masalah bila dianggap tak konsisten tapi paling tidak budaya politik tanpa mahar terbukti berhasil.
"Ini pertama kali saya rasa dalam sejarah republik kita, partai mencalonkan saya tanpa minta mahar, tanpa syarat dan tidak mewajibkan saya jadi anggota partai," pungkas Ahok.
Sebelumnya, Ahok berniat maju sebagai calon independen bersama Heru Budi Hartono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. TemanAhok lah yang berupaya mengumpulkan 1 juta KTP sebagai syarat maju calon independen.
Seiring berjalannya waktu, parpol mulai menyatakan dukungan kepada Ahok. Diawali Partai Nasdem, Hanura, dan terakhir Golkar. Melihat dukungan itu, akhirnya Ahok menyatakan diri maju melalui jalur parpol.
Ahok Buktikan Ada Parpol Dukung Tanpa Syarat
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencalonkan diri pada Pilkada 2017 mengejutkan sebagian pihak.
Advertisement