Sukses

KPU DKI Buka Pendaftaran Calon Independen Hari Ini

Ketua KPUD Jakarta Sumarno mengatakan pendaftaran yang dimaksud, menyerahkan bukti dukungan bagi bakal cagub yang maju independen.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen hari ini, Rabu (3/8/2016).

Dalam surat pengumuman bernomor 289/KPUProv-010/VII/2016, penyerahan surat dukungan bakal pasangan calon perorangan dilaksanakan tanggal 3-7 Agustus 2016 pukul 08.00-16.00 WIB. Pendaftaran dapat langsung diserahkan ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya nomor 15, Jakarta Pusat.

Ketua KPUD Jakarta Sumarno mengatakan pendaftaran yang dimaksud adalah menyerahkan bukti dukungan, bagi bakal cagub atau wacagub yang maju di jalur independen.

Pendaftaran untuk menyerahkan bukti dukungan. Kalau pendaftaran calon, nanti bareng sama yang jalur parpol 19-21 September," ucap Sumarno kepada Liputan6.com.

Seperti dilansir di situs resmi KPU DKI, adapun syarat penyerahan dukungan itu harus minimal mendapat 532.213 surat dukungan untuk pasangan cagub dan cawagub. Dukungan tersebut harus tersebar minimal di 4 kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.

Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Sampai saat ini belum ada calon gubernur independen yang diketahui akan mendaftar. Sementara calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok batal maju melalui jalur perorangan. Dia lebih memilih lewat partai di Pilkada DKI Jakarta.

"Gimana mau daftar, orang sudah putus (pilih parpol)," ujar Ahok.