Sukses

Penjelasan Ahok soal Uji Materi UU Pilkada ke MK

Ahok mengajukan judicial review (uji materi) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan judicial review (uji materi) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye diubah.

Menurut dia, langkah yang diambilnya ini, bukan berarti tidak menghormati UU. Ahok justru meyakini uji materi merupakan langkah yang sesuai dengan konstitusi dan menghormati UU yang ada.

"Makanya saya telah menghormati UU, saya bisa menjadi kepala daerah karena saya menghormati konstitusi. Adanya Mahkamah Konstitusi supaya orang bisa melakukan judicial review untuk menanyakan apakah ini bertentangan dengan konstitusi dasar," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Dia hanya ingin ada tafsiran baru yang menjembatani apabila ada petahana yang tidak ingin mengajukan cuti.

"Saya melaksanakan konstitusi, di konstitusi disebutkan orang yang bisa melakukan judicial review orang yang berkaitan secara langsung, saya dukung petahana harus cuti, tapi maksud saya harus ada satu tafsiran yang sama, yang bisa menjembatani MK. Lebih penting saya bekerja 3 bulan, Kamu mau sia-siakan 3 bulan?" ucap Ahok.

Ahok mengaku tak bisa begitu saja mempercayakan pengawalan APBD 2017 DKI kepada PNS yang akan ditunjuk Mendagri ketika dia cuti 3 bulan.

"Boleh enggak saya gunakan hak saya tidak cuti? Bisa enggak Mendagri paksa saya cuti? Saya dijamin UU bekerja 60 bulan. Kalau saya enggak mau cuti, orang yang enggak suka sama saya, bisa (bikin) saya didiskualifikasi. Saya harap MK segera memanggil proses ini, karena 19 September sudah pendaftaran. Ini masa susun anggaran, siapa yang jamin PNS dari Mendagri itu jujur?" jelas Ahok

Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan tidak akan kampanye dan memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye. Dia berjanji menjaga netralitasnya.

"Saya tidak kampanye. Saya beri bantuan ke yayasan enggak? Saya manfaatin RT-RW enggak? Enggak. Kalau saya enggak netral saya kasih-kasih (bantuan). Kalau KJP itu dari zaman Pak Jokowi sudah ada, di zaman saya tidak boleh tarik tunai. Kalau saya manfaatin jabatan saya, orang orang saya kasih-kasih (bantuan) triliunan," pungkas Ahok.