Liputan6.com, Jakarta - Hari ini adalah terakhir penyerahan bukti dukungan bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Namun, sejak pendaftaran dibuka pada Rabu 3 Agustus 2016 tidak ada seorangpun yang mendaftarkan diri.
"Belum ada yang mendaftar," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (7/8/2016).
Sumarno menegaskan, tidak tidak ada penambahan waktu pendaftaran untuk penerimaan syarat dukungan bakal calon perseorangan. Sehingga hari ini adalah kesempatan terakhir jika seseorang ingin mendaftarkan diri.
"Hari ini ditunggu, hari terakhir," kata Sumarno.
Sumarno mengatakan, jika hingga Minggu pukul 16.00 WIB, tidak ada bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur, maka pihaknya akan menutup pendaftaran dan menyatakan bahwa Pilkada DKI 2017 hanya diikuti calon dari partai politik.
Sumarno menuturkan, pada Sabtu kemarin ada dua pasangan bakal calon perseorangan yang datang ke KPU untuk bertanya sejumlah hal, termasuk menanyakan kemungkinan adanya perpanjangan waktu. Namun, pihaknya menegaskan tidak ada penambahan waktu.
Dia mengatakan setelah dokumen dukungan diserahkan ke KPU, maka pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu.
"Kalau mereka menyerahkan dokumen berkas-berkas dukungannya, kami melakukan dua hal saja dulu. Yang pertama menghitung jumlah minimal dukungannya apakah sudah terpenuhi. Jumlah minimal 532.213 KTP itu. Yang kedua melihat sebaran apakah penyebarannya itu minimal di empat wilayah DKI sudah terpenuhi atau belum," kata dia.
Jika syarat minimal dukungan dan penyebarannya telah terpenuhi maka mereka dinyatakan lolos untuk tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi. "Nanti kami akan melakukan verifikasi administrasi sampai 17 Agustus 2016," tutur dia.
Sumarno menjelaskan dalam tahapan verifikasi administrasi, pihaknya akan mencocokkan data misalnya nama-nama pendukung dengan kebenaran dokumen yang dilampirkan termasuk kebenaran KTP, dan alamat pendukung yang tercantum sesuai atau tidak dengan yang tertera di KTP.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan analisis kegandaan data dukungan itu. Pihaknya menyiapkan perangkat lunak yang dikenal dengan sistem informasi pencalonan untuk menganalisis kegandaan data.
"Apakah nama-nama yang diserahkan ke KPU itu ganda atau tidak, ganda dalam dokumen satu calon misalnya ditulis lebih dari satu kali atau antar calon, misal nama tersebut mungkin saja ada di dokumen nama calon yang lain," ujar Sumarno.
Jika lolos tahap verifikasi administrasi maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual dengan langsung menyurvei kebenaran data di lapangan.
KPU akan sensus dari rumah ke rumah untuk memverifikasi kebenaran, apakah benar dokumen ini milik nama pendukung yang tercantum di dokumen milik calon. "Lalu kita periksa apakah pendukung, bapak, ibu mendukung calon yang disebutkan. Kalau benar berarti memenuhi syarat. Kalau yang bersangkutan menyatakan tidak benar maka tidak memenuhi syarat dan akan mengurangi jumlah dukungan," jelas Sumarno.
Hari Terakhir, Belum Ada Calon Independen Mendaftar ke KPU DKI
Sumarno menegaskan, tidak tidak ada penambahan waktu pendaftaran untuk penerimaan syarat dukungan bakal calon perseorangan.
Advertisement