Liputan6.com, Jakarta - Satu-satunya pasangan bakal calon gubernur DKI Jakarta independen Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko gagal melaju di Pilkada DKI Jakarta. Bukti dukungan yang mereka serahkan ke KPUD DKI Jakarta pada Minggu 7 Agustus 2016 lalu ternyata tak memenuhi syarat.
Menurut Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, Ichsanuddin dan pasangannya hanya menyerahkan bukti KTP warga DKI sebanyak 19.505. Sementara minimal KTP yang harus diserahkan adalah 532.213.
"Mereka tidak lolos verifikasi," kata Sumarno kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Sehingga, kata Sumarno, mereka otomatis tidak dapat mengikuti Pilkada DKI Jakarta. "Ya jadi tidak ada calon independen yang ikut pilkada DKI," ujar dia.
Pada saat penyerahan bukti dukungan, pakar ekonomi itu mengklaim telah mendapatkan 600 ribu fotokopi KTP warga DKI.
"Dari awal November kami berputar dari tempat yang paling kumuh di Jakarta. Sampai tempat yang berisi (orang yang) paling kasar," ungkap Noorsy.
Dia pun mengklaim, semua dukungan yang diperolehnya tanpa politik uang.
Tak Penuhi Syarat KTP, Ichsanuddin Noorsy Gagal Maju Pilkada DKI
Ichsanuddin dan pasangan hanya menyerahkan bukti KTP warga DKI sebanyak 19.505. Sementara minimal KTP yang harus diserahkan adalah 532.213.
Advertisement