Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak keberatan jika calon gubernur petahana tak cuti saat kampanye. Namun harus mempertimbangkan kemungkinan kegiatan yang dilakukan gubernur selama masa kampanye.
"Namun bagaimana kalau masa kampanye, dia tidak kampanye, tetapi meresmikan proyek, mempersiapkan proyek pembangunan pada hari kampanye, apakah itu tidak masuk kampanye? Nah, itu saja saya kira," jelas Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Tjahjo pun mengatakan, dia tak mau ikut campur soal mekanisme KPU dalam menyusun peraturan KPU, termasuk soal kampanye dan cuti. KPU-lah yang menafsirkan undang-undang yang ada untuk diturunkan menjadi undang-undang KPU.
"UU mengatakan seperti itu sih, tinggal KPU bagaimana menjelaskannya. KPU akan konsultasi dengan Komisi II siang ini, salah satunya tentunya bagaimana membuat jalan yang terbaik. Saya yakin setiap keputusan KPU tidak menyimpang dari UU, tapi juga mencermati gelagat dinamika yang ada," ucap Tjahjo.
Ketua KPU Juri Adriantoro mengatakan, KPU masih menyusun draft pengaturan kampanye yang di dalamnya mengatur cuti calon petahana. Saat ini KPU masih berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR terkait masalah ini.
"Dalam peraturan Pilkada yang lama, memang kepala daerah atau petahana itu harus mengambil cuti saat kampanye, turun ke lapangan. Dalam pengaturan kampanye 2017, kan ada UU baru yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016, nah sekarang kami susun konsekuensi dari aturan hal itu," tutur Juri.
"Pak Menteri ini kan pihak pemerintah yang telah mengesahkan UU itu bersama DPR. Pak Menteri sudah berulang kali menegaskan perlu adanya kejelasan tafsir kampanye untuk petahana," pungkas Juri.
Mendagri Tjahjo: Petahana Resmikan Proyek Apa Bukan Kampanye?
KPU akan konsultasi dengan Komisi II siang ini soal aturan cuti kampanye.
Advertisement