Sukses

Persyaratan Berat, Guru Honorer di Brebes Batal Maju Independen

Syarat untuk menjadi calon bupati di Brebes melalui jalur independen, wajib mengumpulkan KTP dukungan sebanyak 97.052 lembar.

Liputan6.com, Jakarta - Pupus sudah niat dua guru honorer di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen.

Hilda Arif Wibisono dan Bahaudin Alkharis batal maju karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Hilda dan Bahaudin datang ke kantor KPU Brebes untuk berkonsultasi dan menanyakan persyaratan pada Selasa 9 Agustus 2016. Namun, hingga hari terakhir batas pendaftaran, Rabu 10 Agustus, mereka berdua tidak datang.

Dua guru honorer itu mengaku mundur karena tidak sanggup memenuhi persyaratan tersebut. 

"Karena waktunya mepet, itulah yang menjadi kendala tim pemenangan untuk bekerja mengumpulkan persyaratan, seperti pengumpulan KTP sampai 97.052 lembar," ucap Hilda Arif Wibisono, Sabtu (13/8/2016), di Brebes. 

Menurut Hilda, dia merasa terpanggil untuk mendaftarkan diri di Pilkada Brebes.

"Semua warga negara baik yang miskin sampai kaya, dari yang status jabatan rendahan sekalipun sampai jabatan tertinggi diperbolehkan untuk mengungkapkan pendapatnya. Negara kita ‎ini kan demokrasi, siapapun boleh memberikan usulannya," jelas dia.

Hanya saja, mereka berharap kepada siapa saja bakal calon yang lolos dari partai politik sekalipun, tetap memiliki visi dan misi menyejahterakan masyarakat Brebes, sehingga tidak menjadi daerah yang memiliki nilai IPM terendah dan termiskin dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. 

"Saya asli warga Brebes sangat prihatin sekali dengan kondisi yang seperti sekarang ini. Harus ada perubahan besar kalau ingin membuat kota bawang ini lebih maju dan tidak semakin tertinggal dengan daerah lain di Jateng," sambung dia.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Muamar Riza Pahlevi, memastikan Pilkada Brebes 2017 mendatang tidak akan diikuti oleh calon independen. Sebab, hingga batas waktu penyerahan syarat calon perseorangan pada Rabu 10 Agustus 2016, pukul 16.00 WIB, belum ada satu orang pun yang mendaftar. 

"Pendaftaran (untuk perseorangan) sudah ditutup, calon independen di Brebes nihil," ucap Muamar Riza Pahlevi. 

Menurut dia, persyaratan yang terlalu berat diduga menjadi penyebab utama para bakal calon independen yang sebelumnya berniat maju menjadi mundur.

Salah satu syaratnya adalah calon harus bisa mengumpulkan sebanyak 97.025 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun calon yang sebelumnya ingin maju melalui jalur independen adalah Muhtadi, seorang perwira yang masih bertugas di Mabes TNI.

Sedangkan calon lainnya adalah Hilda Wibisono, guru honorer yang mengajar di SD Negeri 3 Krasak dan Bahaudin Alkharis guru honorer yang mengajar di SD Negeri 1 Pebatan. Keduanya mundur setelah melihat persyaratan yang begitu berat.

***

EVENT SPESIAL PESTA BEAT LIVE STREAMING 8 KOTA