Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin 22 Agustus 2016. Ahok adalah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ahok yang ingin maju di Pilkada DKI Jakarta keberatan atas pasal dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana.
"Untuk pertama kali panggilan (MK) untuk menyampaikan. Kita harus membacakan kenapa kita keberatan. Makanya saya akan sampaikan," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Selain dirinya, Ahok mengatakan Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP Bidang advokasi Gerindra Habiburakhman juga akan menghadiri sidang MK.
"Nanti MK yang akan memanggil ahli tata negara. Termasuk profesor Yusril kan mau ke sana juga menolak itu. Saya kira bagus. Habiburakhman juga mau datang. Saya kira semua ahli tata negara berdebat. Kalau sampai dibilang mesti berhenti pun (cuti kampanye), seperti itu saya juga senang," ujar Ahok.
Ahok enggan cuti kampanye saat pilkada karena waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
MK Akan Panggil Ahok untuk Jelaskan Alasan Enggan Cuti Kampanye
Ahok yang ingin maju di Pilkada DKI Jakarta keberatan atas pasal dalam UU Pilkada yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana.
Advertisement