Liputan6.com, Jakarta - "Statemen saya jelas, saya bukan menentang soal cuti. Jangan dibolak-balik, kalau Anda mau kampanye ya wajib cuti, tapi jangan memaksa orang cuti kalau dia tidak mau kampanye."
Ahok dengan lantang menyatakan keberatannya soal cuti kampanye pada Senin, 8 Agustus 2016.
Baca Juga
Tak ada yang berpihak kepadanya, kecuali sang wakil, Djarot Saiful Hidayat. Namun, pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu berjuang sendiri untuk memperjuangkan keyakinannya.
Advertisement
Senin, 22 Agustus 2016 ini, permohonan uji materinya digelar. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pengujian materi dengan nomor pokok perkara 60/PUU-XIV/2016 akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB nanti, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Ahok mengajukan uji materi ini karena sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta (petahana). Dia ingin agar aturan cuti kampanye tidak mengikat.
Adapun pasal yang ingin diuji dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah Pasal 70 ayat 3. Pasal tersebut berbunyi:
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya."
Pasal ini diuji dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Sikap Ahok mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung, mengatakan UU Pilkada sudah mengatur soal cuti kampanye. Seorang kepala daerah wajib cuti kampanye ketika kembali mencalonkan diri.
"Ada undang-undangnya. Bahwa petahana bila maju di masa kampanye harus cuti. Itu undang-undangnya," ucap Yuswandi.
Yusril Ihza Mahendra, dalam kapasitas sebagai ahli hukum tata negara, berniat melawan Ahok.
"Saya pertimbangkan untuk maju sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Pilkada yang diajukan oleh Pak Ahok sebagai bakal calon petahana Pilgub DKI di MK. Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing, baik untuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait," ucap Yusril melalui keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2016.
Menurut politikus yang pernah menyatakan ingin maju dalam bursa Pilkada DKI Jakarta itu, seorang petahana haruslah mundur atau cuti ketika maju dalam pemilu. Ini agar keadilan dapat ditegakkan dan kecurangan dijauhkan.
"Seorang petahana yang tidak berhenti atau cuti, potensial untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk curang dalam pilkada. Saya menentang keras hal itu. Pak Ahok seharusnya berani bertarung secara ksatria, jujur dan adil, serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan," tutur Yusril.
Anggota Komisi II DPR RI Diah Pitaloka meminta agar Ahok tetap menjaga konstitusi dengan cuti sebagai kepala daerah. Sebab, menurut politikus PDIP itu, sudah jelas Pasal 63 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
"Jadi kebutuhan utamanya, kampanye itu bukan untuk calon kepala daerah, tapi bagi calon pemilih. Mereka perlu tahu pemimpin yang akan dipilih itu seperti apa? Makanya ada kampanye untuk menyosialisasikannya," ucap Diah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2016.
Namun, Ahok bergeming. Dia tetap meluruskan tekadnya menguji materi UU Pilkada tersebut. Hari ini, perlawanan itu dimulai....