Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada siang ini. Namun, meski sidang belum digelar, Ahok sudah merasa khawatir terkait hasil uji materi tersebut.
"Yang saya paling khawatir begini, tahu enggak, kami enggak menduga-duga. Dia (MK) putusin boleh lakukan, tapi berlakunya buat pilkada berikutnya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8/2016).
Baca Juga
Ahok mengaku khawatir apabila gugatannya diterima namun diterapka pada Pilkada serentak pada periode berikutnya. Sedangkan pada Pilkada DKI Jakarta 2017 ini, calon petahana tetap wajib mengambil cuti kampanye selama empat bulan.
Advertisement
"Nah berarti undang-undang ini memang khusus buat saya. Ya saya cuti, harus cuti. Misalnya nih, 'masuk akal yang disampaikan keberatan oleh Saudara Basuki. Tapi karena sudah berlangsung prosedur segala macam, maka baru berlaku di pilkada tahun depan'. Kan bisa saja," tutur Ahok berandai.
Ahok pun yakin, jika gugatannya ditolak atau diberlakukan di periode mendatang, maka kemungkinan akan ada yang menggugat aturan cuti kampanye pada Pilpres.
"Nanti orang akan menggugat presiden, pasti orang akan ke MK gugat presiden dengan cara ini berarti presiden 2019 waktu pencalonan harus juga cuti 4 bulan minimal, mungkin seluruh Indonesia karena jalannya lebih jauh mungkin harus minimal 6 bulan lah (cuti capres)," pungkas Ahok.