Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok hadir di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penjelasan kepada hakim soal pengajuan gugatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ahok menggugat Pasal 70 ayat 3 soal aturan cuti kampanye. Di depan Majelis Panel MK, mantan Bupati Belitung Timur itu, menyampaikan alasannya untuk tidak ingin mengambil cuti kampanye.
Baca Juga
"Saya mengetahui, jika kampanye akan lebih menguntungkan calon petahana. Tapi anggaran kerja (pembahasan APBD 2017) di DKI lebih penting," ucap Ahok di dalam persidangan, gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Advertisement
Selain itu, Ahok memilih tidak kampanye untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. "Saya tidak menggunakan kampanye untuk menghindari penyalahgunaan wewenang," ungkap Ahok.
Karena itu, dia meminta agar cuti kampanye dalam Undang-Undang bisa ditafsirkan sebagai pilihan bukan kewajiban.
"Saya meminta bila ini ditafsirkan bahwa cuti yang diatur merupakan hak yang sifatnya opsional," tandas Ahok.