Sukses

Ahok: Ini Jakarta, Kenapa Saya Dipaksa Cuti Sampai 4 Bulan?

Ahok mengaku keberatan harus cuti selama 6 bulan dalam masa kampanye Pilkada DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Usai sidang uji materi Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan alasan keberatannya untuk cuti selama enam bulan dalam masa kampanye.

"Saya dipilih demokratis untuk 60 bulan. Terus, kenapa saya dipaksa sampai empat bulan (cuti). Ini Jakarta, bukan daerah lain. Kalau tiga pasang, dua putaran, masa enam bulan tidak bekerja, orang Jakarta dirugikan enam bulan dong, tidak ada gubernur yang dipilih mereka," ujar Ahok di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Terkait ramainya kabar yang menyebutkan kampanye hanya dilakukan pada putaran pertama pilkada, Ahok mengatakan, sistem seperti itu hanya berlaku untuk pasangan head to head atau pilkada di daerah lain selain DKI Jakarta.

"Nggak, itu kalau dua pasang. Kalau tiga pasang, ini beda dengan daerah lain. Kalau daerah lain mengatur, siapa suara tertinggi sudah menang. Kalau DKI, khusus ibukota harus 50 persen tambah satu," pungkas mantan Bupati Belitung Timur ini.

Dalam Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pilkada, jika calon kandidat yang maju dua pasang (head to head) dan petahana termasuk di dalamnya, petahana harus cuti kampanye selama empat bulan.

Sedangkan jika calon kandidat lebih dari dua pasang dan pada putaran pertama suara tertinggi tidak mencapai 50 persen tambah satu, akan ada tambahan cuti selama dua bulan untuk kampanye putaran kedua. (Winda Priscillia)

Video Terkini