Sukses

Ahok Serahkan Perbaikan Berkas Permohonan ke MK 2 Hari Lagi

Padahal, Ahok mendapat waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonannya.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mantan Bupati Belitung Timur itu mendapat waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonannya.

"Perbaiki permohonan selama 14 hari, tapi lebih cepat lebih bagus," ucap Ketua Majelis Panel MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Menurut dia, perbaikan itu paling lambat, diserahkan pukul 10.00 WIB ke panitera.

"Perbaikan paling lambat diserahkan Senin 5 September 2016 pukul 10.00 WIB langsung ke paniteraan. Jadi tak usah sidang lagi," tandas hakim Usman.

Mendengar hal itu, Ahok mengatakan segera menyempurnakan berkasnya. Dia pun menargetkan berkasnya rampung dalam dua hari ke depan.

"Saya kira saya akan memenuhi semua saran dari Yang Mulia Hakim. Kan tadi ada beberapa yang harus diperbaiki. Jadi, saya segera, mudah-mudahan, saya targetkan dua hari saya bisa masukan kembali. Jadi tidak perlu tunggu 14 hari," Ahok menerangkan.

Dia menjelaskan proses perbaikan ini tidak akan memakan waktu lama, karena dia sudah tahu persis pasal-pasal berapa yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Karena kita sudah tahu, norma ini bertentangan dengan UUD 1945, pasal berapa dan pasal berapa. Kan intinya, memang pasal yang kita uji ini bertentangan apa dengan UUD 1945," kata Ahok.

Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi ini karena sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta atau petahana. Dia ingin agar aturan cuti kampanye tidak mengikat.

Adapun pasal yang ingin diuji dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah Pasal 70 ayat 3. Pasal tersebut berbunyi:

Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  Wali Kota  dan Wakil  Wali Kota, yang  mencalonkan  kembali  pada  daerah  yang  sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

(Winda Prisilia)