Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, khawatir soal gugatan Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia merasa aturan cuti kampanye pada Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada sudah sesuai.
"Saya rasa sudah jelas ya hukum kita mengatur bahwa untuk menghindari bentrokan dan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara sudah diatur sedemikian rupa, bahwa ada incumbent mengambil cuti," kata Sandiaga usai menghadiri acara HUT PAN ke-18 di Kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2016.
"Jadi itu hukumnya berlaku seperti itu, dan saya sepakat," ‎sambung dia.
Advertisement
Politikus Partai Gerindra ini mengaku khawatir jika gugatan Ahok itu dikabulkan MK, maka calon petahana dan kapasitasnya sebagai pemimpin daerah bisa bercampur kepentingannya.
"Saya khawatir bahwa alasan yang dikemukakan Pak Gubernur itu lebih dia dasari dan proteksi. APBD itu kan sebetulnya APBD tahun depan, sebetulnya APBD itu sudah bisa dilakukan oleh birokrasi setiap pemimpin. Saya justru khawatir bahwa ini adalah sebuah rencana untuk menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye‎," ujar dia.
Menurut dia, seharusnya Ahok bisa mempercayakan penyusunan APBD kepada wakil atau stafnya di Pemda DKI. Ia menambahkan, jika sistem yang Ahok bangun di birokrasi Pemprov DKI sudah baik, maka pria asal Belitung Timur itu tak perlu khawatir akan penyusunan APBD bersama DPRD DKI Jakarta.
"Kalau kita mengelola sesuatu dengan tata kelola yang baik, dengan good government atau tata kelola terbaik, kita harusnya mampu menyerahkan ke staf kita. Karena ini super team bukan superman. Kalau semuanya kita kerjakan sendiri tak akan mampu. Setiap pemimpin kan sudah membangun birokrasinya‎ dan yang mengawasi kan seluruh rakyat Indonesia DKI ini," tandas Sandiaga.