Sukses

KPUD DKI Gelar Koordinasi Tata Cara Pendaftaran Pemilih dan Cagub

Pada 21-23 September akan dilakukan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi jelang Pilkada 2017. KPU mengundang perwakilan dari partai politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, ada dua hal yang dibahas pada pertemuan hari ini.

"Pertama soal pendaftaran pemilih, kebetulan sekarang saat ini sedang memasuki pemutakhiran data pemilih, nanti mulai tanggal 8 September petugas pemuktakhiran data pemilih akan datang ke rumah-rumah untuk mendata penduduk Jakarta akan masuk ke daftar pemilih," kata dia di Kantor KPUD DKI Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Kedua, soal pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur. Dia mengatakan, pada 21-23 September akan dilakukan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Oleh karena itu, hari ini mengundang pimpinan partai politik untuk berkoordinasi tentang tata cara pencalonan, syarat-syarat pencalonan, formulir-formulir yang harus mereka lengkapi dan sebagainya. Sehingga nanti pada saat pendaftaran nanti tidak ada persoalan," papar Sumarno.

Dia menjelaskan, pemutakhiran data pemilih akan mulai dilakukan pada 8 September hingga 7 Oktober. Selama satu bulan, petugas akan berkeliling mendata pemilih di Ibu Kota.

"Nanti selama 1 bulan itu petugas akan menambahkan pemilih yang belum terdaftar dan akan mengeluarkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, misalnya sudah meninggal dunia, atau sudah pindah tempat tinggal, atau kemudian ada pemilih ganda yang tercatat lebih dari 1 kali, itu akan kita keluarkan dari daftar pemilih," jelas dia.

Pantauan Liputan6.com, perwakilan partai politik yang hadir di KPUD adalah dari Demokrat, Hanura, Nasdem, Golkar, PKB, Gerindra, dan PBB. PPP hadir namun telah meninggalkan rapat yang sampai saat ini masih berlangsung.