Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana yakin kalau gugatan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal cuti kampanye pilkada tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok melakukan uji materi terhadap Pasal 70 UU Pilkada yang mengharuskan calon petahana cuti saat masa kampanye.
"Saya yakinlah, meskipun diperbaiki, Ahok tidak bisa meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk menerima gugatannya. Alasannya sudah jelas, cuti petahana itu sesuai dengan UUD 1945," ungkap pria yang dikenal dengan panggilan Lulung di kantor KPUD DKI Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Lulung juga mempertanyakan soal legal standing mantan Bupati Belitung Timur itu. Sebab, kata Lulung, gugatan itu atas nama pribadi dan atas nama Gubernur DKI Jakarta.
Advertisement
"Yang gugat kan Ahok sebagai pribadi dan sebagai gubernur, bukan atas nama masyarakat. Kalau dia suruh LSM, bolehlah, ini kan bukan," ujar dia.
Lebih jauh Lulung meminta kepada masyarakat agar paham tentang peraturan soal pilkada, sehingga mekanisme pemilihan kepala daerah berjalan lancar dan meminimalkan tindak kecurangan.
"Ya itu harus diketahui masyarakat," jelas Lulung.