Liputan6.com, Jakarta - Pada sidang kedua uji materi cuti kampanye petahana di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan salah satu argumen rahasia yang telah dia siapkan sebelum sidang.
Ahok menilai, bila tujuan diterapkannya UU Pilkada Pasal 70 ayat 3 huruf a untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana, maka bukan kewajiban cuti kampanye yang menjadi solusinya, melainkan penguatan pengawasan oleh Bawaslu.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
"Pemohon berpandangan untuk mencegah adanya abuse of power atau pelanggaran sejenis dari petahana adalah lebih memenuhi rasa keadilan dan tidak merugikan hak konstitusi pemohon apabila pemerintah bersama DPR memperkuat fungsi, tugas serta wewenang institusi yakni Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu," ucap Ahok saat membacakan revisi berkas uji materinya di MK Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Advertisement
Menurut Ahok, Bawaslu seharusnya dapat mencegah penyalahgunaan dalam Pilkada. "Seharusnya pembuat UU berada dalam posisi netral dalam merumuskan. Kalau tujuannya membasmi abuse of power, harusnya perkuat Bawaslu," kata Ahok.
Usai persidangan, Ahok mempertanyakan fungsi kontrol Bawaslu apabila uji materinya ditolak MK.
"Saya katakan kalau kamu suudzon petahana bisa macam-mavam, UU dan Bawaslu buat apa? Kalau khawatir petahana main atau curang, emang kalau bukan petahana enggak bisa main? Ya harusnya diperkuat Bawaslu. UU Bawaslu kan ada," ujar Ahok.