Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghadirkan tiga ahli di Mahkamah Konstitusi. Keterangan ketiganya untuk mendukung gugatan uji materi pasal cuti kampanye petahana UU Nomor 10 tahun 2016 tentang .
Pilkada
"Ada 3 saksi ahli yang mulia," ujar Ahok di persidangan keempat cuti kampanye petahana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Keterangan ahli dari Ahok akan didengarkan pada sidang lanjutan 26 September 2016.
"26 September 2016 jam 11.00 WIB sidang dengan agenda dengar keterangan ahli," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Hidayat.
Namun, Ahok enggan menyebutkan nama ketiga ahli yang akan dihadirkan. "Minggu depan saja waktu sidang," ucap Ahok usai persidangan.
Pada persidangan hari ini, Ahok sebagai pemohon mendengarkan pendapat pihak ketiga yakni pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dan politikus Partai Gerindra Habiburokhman.
Yusril dan Habiburokhman dengan tegas meminta majelis hakim menolak permohonan Ahok.
Uji Materi Pasal Cuti Kampanye, Ahok Ajukan 3 Ahli
Keterangan ahli dari Ahok akan didengarkan pada sidang lanjutan 26 September 2016.
Advertisement