Sukses

Yusril: Ahok Jangan Samakan Cuti Kampanye Gubenur dengan Presiden

Menurut Yusril, masa jabatan presiden diatur dalam norma konstitusi. Sementara jabatan gubernur tak diatur dalam norma tapi undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra hari ini 'melawan' Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK). Perlawanan ini guna membatalkan gugatan gubernur DKI Jakarta itu, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dia mempertanyakan tentang argumen Ahok, yang menyamakan jabatannya sebagai gubernur dengan presiden. Di mana, presiden bisa tidak cuti sedangkan gubernur diharuskan cuti saat kampanye Pilkada.

"Pemohon tidak menjelaskan secara jelas dalam permohonannya, di mana letak pertentangannya. Tapi membandingkan ketidaksamaan dalam hukum dan pemerintahan itu, antara jabatan gubernur dengan jabatan presiden, yang dikatakan oleh pemohon jabatannya sama-sama lima tahun," kata Yusril di persidangan MK, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Menurut Yusril, masa jabatan presiden diatur dalam norma konstitusi, Pasal 7 UUD 1945. Sementara jabatan gubernur tidak diatur dalam norma, tapi dalam undang-undang.

Selain itu, lanjut Yusril, pembentuk undang-undang tentu memperhatikan seksama, alasan presiden tidak wajib cuti. Menurut dia, ada perbedaan wewenang dan tanggung jawab.

"Presiden menurut UUD, berwenang menyatakan perang, menyatakan keadaan bahaya, dan lainnya. Ini yang tidak dimiliki gubernur. Banyak kerumitan, ketatanegaraan yang akan terjadi, jika presiden dan wakil presiden harus cuti di luar tanggungan negara," jelas dia.

Karena itu, menurut Yusril, kewajiban petahana cuti kampanye saat Pilkada, justru sejalan dengan persamaan dalam hukum dan pemerintahan dalam norma Pasal 27 Ayat 1 UUD 45. Sehingga, membandingkan gubernur dengan presiden dipandangnya tidak relevan.

"Ini demi kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan," Yusril menandaskan.