Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta hari ini menyosialisasikan syarat yang harus dipenuhi bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dalam menghadapi Pilkada 2017.
Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan, salah satu syarat yang harus dibawa pasangan calon, adalah harus menyerahkan surat bersedia untuk melakukan cuti selama masa kampanye. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016.
"Pasangan calon, harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye. Ini khusus bagi petahana. Ini harus ada," ucap Sumarno di kantornya, Jumat (16/9/2016).
Advertisement
Menurut dia, jika tidak menyerahkan hal tersebut, maka calon pasangan akan terkena sanksi. Yakni, pencalonannya bisa dibatalkan.
"Sanksinya ini cukup tegas. Seandainya ada calon yang tidak bersedia, itu pencalonannya bisa dibatalkan. Ini ketentuan baru, dan baru terbit," ungkap Sumarno.
Meski demikian, lanjut dia, surat cuti itu bisa menyusul hingga proses perbaikan. Yaitu 30 September-4 Oktober 2016. "Kan masih ada waktu perbaikan. Itu bisa dikasih nanti," tandas Sumarno.
Menurut dia, yang paling terpenting adalah surat dukungan yang bersangkutan dari partai politik dan surat kesepahaman para partai atau koalisi.
"Selain itu syarat dukungan kursi parpol, yaitu sebanyak 22 suara atau jumlah paling sedikit perolehan suara sah parpol dan gabungan dalam pemilihan umum anggota DPRD 2014, yaitu 1.134.307," tandas Sumarno.
Terkait proses gugatan UU Pilkada khususnya cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, jika nanti dikabulkan, maka lanjut dia, pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut.
"Kalau MK mengabulkan, maka akan kita ikuti ketentuannya," ujar Sumarno.
Diketahui, pendaftaran bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur akan dibuka pada 21-23 September. Waktu pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai 16.00Â WIB. Sedangkan 23 September pada pukul 08.00-24.00 WIB.