Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sedang menunggu diterbitkannya peraturan-peraturan terkait Pilkada 2017. Saat ini Peraturan KPU (PKPU) tengah dibahas bersama dengan Komisi II DPR.
"Nanti ada aturan yang mengatur bagaimana melakukan kampanye termasuk di sosial media, jadi nanti akan ada Peraturan KPU. Saya kira dalam waktu dekat akan diterbitkan (PKPU)," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno saat acara Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (18/9/2016).
Baca Juga
Ia menyebut, saat masa kampanye 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, berbagai aturan terkait peraturan kampanye akan mengikat calon yang ditetapkan KPU. "Sebelum itu (masa kampanye), para calon bebas menyosialisasikan dirinya seperti apa. KPU tidak punya otoritas mengatur mereka," ujar Sumarno.
Advertisement
"Tapi begitu nanti mereka sudah mendaftar, kemudian sudah ditetapkan sebagai calon definitif tanggal 24 Oktober nanti, mereka akan terikat dengan ketentuan-ketentuan yang ada di KPU, termasuk kegiatan kampanye yang akan kita mulai 28 Oktober nanti," sambung dia.
Dia lalu menjelaskan soal waktu pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang akan dilaksanakan pada 21 hingga 23 September 2016.
"Hari Rabu dan Kamis itu mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00, sedangkan hari Jumatnya sampai dengan pukul 24.00. Nanti akan terpusat di kantor KPU Salemba, kita sudah menyiapkan berbagai hal. Termasuk juga kami akan mendirikan tenda dan sebagainya untuk mengantisipasi membludaknya para pendukung yang akan mengiringi para calon yang akan didaftarkan," Sumarno menutup.
KPU DKI Jakarta menggelar acara Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Acara ini digelar dengan maksud agar seluruh warga Ibukota tahu kalau pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang akan ada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.