Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrat, PAN, PPP, dan PKB akhirnya resmi mengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menjadi bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta‎ 2017.
Agus Harimurti bukan orang sembarangan. Saat ini dia menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kamuning. Untuk ikut Pilkada DKI, dia harus melepaskan jabatannya itu.
TNI pun menunggu surat pengunduran diri putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Advertisement
"Kita posisinya menunggu surat pengunduran diri itu," kata Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Tatang Sulaiman kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Menurut Tatang, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, dalam pasal 47 ayat 1 dikatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Selain itu Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga sudah mengeluarkan telegram Nomor 983 Tahun 2016 yang menyatakan apabila prajurit mencalonkan diri di pilkada harus membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI.
"Kemudian, kalau dia sudah ditetapkan sebagai calon gubernur maka wajib menyerahkan keputusan pemberhentian," ujar Tatang.
Tatang menegaskan, jika Agus Harimurti tidak terpilih jadi gubernur, dia tidak dapat kembali menjadi anggota TNI.
Tatang mengatakan, saat mencalonkan diri sebagai gubernur, Agus Yudhoyono harus menyerahkan surat pengunduran diri ke Komandan Brigade 1, kemudian ke Pangdam, lalu ke TNI Angkatan Darat, baru sampai ke Panglima TNI.