Liputan6.com, Jakarta Mayor Inf TNI Agus Harimurti Yudhoyono maju sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta. Untuk itu, dia harus melepas jabatan dan keanggotaannya di TNI.
Proses pengunduran dirinya pun cukup rumit. Agus harus menyerahkan surat pengunduran diri ke Komandan Brigade 1, kemudian ke Pangdam, lalu ke TNI Angkatan Darat, baru sampai ke Panglima TNI.
Namun, menurut Ketua KPU DKI Sumarno, saat pendaftaran sebagai calon gubernur, dia cukup menyerahkan surat ketersediaannya mundur dari anggota TNI.
Advertisement
"Cukup menyerahkan surat pernyataan tertulis bersedia mengundurkan diri saja," kata Sumarno kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Namun, kata dia, kalau sudah ditetapkan sebagai calon gubernur, Agus harus menyerahkan surat persetujuan pengunduran dirinya dari Panglima TNI.
"Jadi masih punya cukup waktulah," ujar Sumarno.
KPU DKI, kata Sumarno, masih menunggu para bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin mendaftar hingga pukul 24.00 WIB malam ini.
Sementara saat ini, menurut Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Tatang Sulaiman sampai saat ini TNI belum menerima surat pengunduran diri Agus Yudhoyono.