Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta meminta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya saat ini ketika mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
"Nanti kalau Pak Agus dan Bu Sylvi datang, cukup menyampaikan surat pernyataan. Bersedia mengundurkan diri," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2016).
Saat ini Agus Yudhoyono masih tercatat sebagai anggota TNI, sementara Sylviana masih berstatus PNS.
Advertisement
"Maka beliau harus mengundurkan diri pada saat sudah ditetapkan sebagai calon," ucap Sumarno.
Sumarno mengatakan, surat pengunduran diri tersebut harus bersifat permanen dan tidak dapat dibatalkan. Artinya, jika nantinya surat tersebut digunakan dalam pendaftaran cagub-cawagub DKI, maka status jabatan dari pasangan Agus-Sylviana akan otomatis hilang.
"Permanen, tidak hanya cuti, tetapi mundur secara permanen yang tidak bisa ditarik kembali pengunduran dirinya," pungkas Sumarno.