Sukses

Kapendam Jaya: Agus Harus Mundur dari TNI Saat Resmi Jadi Cagub

Agus saat ini masih menjabat sebagai Komandan Batalyon 203/Arya Kemuning di bawah jajaran Kodam Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Di hari kedua masa pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI, Koalisi Cikeas akhirnya mengumunkan jagoan yang mereka usung di Pilkada DKI 2017. Pasangan calon mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Agus, yang merupakan putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, saat diumumkan menjadi cagub Jumat (23/9/2016) dini hari, statusnya masih perwira TNI aktif. Sementara aturan yang ada menyebutkan, bakal cagub DKI harus sudah mundur ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Ada ST (Surat Telegram) KSAD dan ST Panglima TNI, prajurit TNI harus mundur ketika sudah secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon," papar Kapendam Jaya Kolonel Inf Heri Prakosa ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Agus saat ini masih menjabat sebagai Komandan Batalyon 203/Arya Kemuning di bawah jajaran Kodam Jaya. Heri pun memastikan tidak ada aturan yang menyebut prajurit TNI harus mengundurkan diri 6 bulan sebelum maju dalam pilkada atau pemilu legislatif.

"Enggak ada 6 bulan sebelumnya. Dia mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon," ujar Heri.

Disebutkan, Agus belum mengajukan surat pengunduran dirinya karena baru saja selesai latihan bersama Panglima Kodam (pangdam).

"Belum dong (surat pengunduran diri), Agus juga baru tahu (maju pilkada). Dia selesai latihan bersama Pangdam tapi sudah selesai, dia duluan dan Panglima baru kemarin," papar Heri.

"Itu pilihan hidupnya beliau (Agus). Kita ikuti aturan. Kan boleh mausk ke pilkada atau pileg asal yang bersangkutan mengundurkan diri dari anggota TNI dan tidak bisa ditarik kembali. Kalau kalah, ya sudah enggak bisa jadi prajurit," jelas Heri.

Koalisi empat partai yang terdiri dari Demokrat, PAN, PKB, dan PPP sepakat untuk mengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, Jumat dini hari tadi.

Video Terkini