Sukses

Ahok Hadirkan 3 Ahli dalam Sidang Gugatan Cuti Kampanye di MK

Namun, Ahok merahasiakan nama ahli yang akan menemaninya.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan uji materi UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang ke-5 ini, Ahok menghadirkan tiga ahli di depan majelis hakim konstitusi.

Namun, Ahok merahasiakan nama ahli yang akan menemaninya. "Iya (tiga orang). Enggak boleh (bocorkan nama ahli). Nanti kamu tahu kok di sidang," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dia mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang nanti. "Bukan saya yang persiapan, saksi ahlinya yang persiapan," ucap Ahok.

Keterangan ahli tersebut untuk mendukung gugatan judisial review (uji materi) terhadap pasal cuti kampanye petahana UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebelumnya, Ahok mengajukanuji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke MK. Ahok ingin pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye diubah.

Menurut dia, langkah yang diambilnya ini, bukan berarti tidak menghormati UU Pilkada. Ahok justru meyakini uji materi merupakan langkah yang sesuai dengan konstitusi dan menghormati UU yang ada.

Dia hanya ingin ada tafsiran baru yang menjembatani, apabila ada petahana yang tidak ingin mengajukan cuti.

"Saya melaksanakan konstitusi, di konstitusi disebutkan orang yang bisa melakukan judicial review orang yang berkaitan secara langsung. Saya dukung petahana harus cuti, tapi maksud saya harus ada satu tafsiran yang sama, yang bisa menjembatani MK. Lebih penting saya bekerja tiga bulan, kamu mau sia-siakan tiga bulan?" ucap Ahok.

Video Terkini