Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri menjadi pihak terkait dalam perkara cuti kampanye yang digugat cagub DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menyampaikan pengunduran dirinya langsung ke MK, Senin (26/9/2016) pagi.
"Saya mengajukan surat kepada Ketua MK dengan alasan saya potensial menjadi calon gubernur pada Pilkada DKI, sebagaimana Ahok potensial jadi cagub," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Advertisement
Yusril gagal mengikuti pencalonan Gubernur DKI Jakarta 2017. Hingga detik-detik pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 23 September 2016, tidak ada partai politik yang mengusungnya.
Yusril pun menyarankan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk maju menjadi pihak terkait gugatan cuti kampanye.
Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat pada awal sidang membenarkan bahwa Yusril menarik permohonannya sebagai pihak terkait. "Profesor Yusril menarik kembali permohonannya sebagai pihak terkait," ucap Arief.
Pada persidangan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memaparkan alasan keikutsertaannya menjadi pihak terkait dalam uji materi atau judicial review (JR) Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Ahok. Salah satunya, karena dia akan ikut maju di Pilkada DKI.
Yusril mengatakan, sebagai bakal calon gubernur, dia merasa dirugikan bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Ahok.
"Saya juga, Insya Allah juga, akan maju sebagai cagub DKI, merasa berkepentingan dengan permohonan pemohon. Karena jika pemohon memiliki legal standing, maka saya juga berkeyakinan mempunyai legal standing sebagai pihak terkait," kata Yusril di gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.