Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi, Mohamad Sanusi yakin calon gubernur dan wakil gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat kalah di Pilkada DKI Jakarta.
Dia memprediksi pertarungan Pilkada DKI 2017 akan berlangsung dua putaran. Dia yakin tak ada pasangan calon yang mampu meraih 50 persen suara. Terlebih, ada aturan dalam UU Pilkada bahwa pemenangnya wajib meraih suara 50 persen plus satu.
"Tidak seperti di daerah lain yang 30 persen atau 20 persen bisa jadi (menang). Di sini (DKI) tidak. Dan saya yakin ini dua putaran," ujar Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 26 September 2016.
Advertisement
Dia menilai, Ahok-Djarot kalah dalam Pilkada DKI, sebab saat ini elektabilitas Ahok hanya sekitar 42-45 persen.
"Rata-rata incumbent kalau mau menang elektabilitasnya harus di atas 50 persen. Itu yang sudah-sudah ya‎," ucap dia.
Sanusi memprediksi Pilkada DKI ‎bakal berlangsung dua putaran, karena dia menilai masyarakat Jakarta saat ini cerdas dalam menentukan pilihannya. Untuk itu, dia yakin Ahok-Djarot belum tentu memenangi pesta demokrasi Jakarta pada 2017 mendatang.
Apalagi, dia pernah menjadi bagian dari tim sukses pemenangan ketika Ahok masih berpasangan dengan Joko Widodo pada Pilkada 2012 silam. Dia mengaku tahu seluk-beluk strategi Ahok.
"Rakyat Jakarta agak cerdas, tidak seperti daerah lain yang lebih primordial, ada patrialisme. Rakyat Jakarta cerdas. Saya pernah membawa Ahok sebagai calon wakil gubernur, saya sekretaris pemenangan waktu itu. Dan saya tahu bagaimana menyelesaikannya. Jadi saya tahu pola-polanya," kata Sanusi.
Sanusi terjerat kasus suap raperda reklamasi Tekuk Jakarta. Jaksa mendakwa Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.
Diduga suap Rp 2 miliar itu ditujukan dengan maksud, Sanusi selaku anggota DPRD DKI dan Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019, dapat membantu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Suap juga dimaksudkan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MSW). Tujuannya, agar PT MSW mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Atas perbuatan itu, Sanusi yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎