Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan membiayai kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di media massa. Oleh karena itu mereka dilarang membiayai sendiri iklan di media massa.
"Yang nggak boleh dibiayai oleh pasangan calon adalah iklan di media. Baik di radio, televisi media cetak, online. Itu harus dibiayai oleh KPUD. Dalam pembahasannya nanti kita akan lihat bahwa semua pasangan calon mempunyai hak yang sama," ujar Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta Dahlia Umar di Jakarta, Sabtu (1/10/2016).
Baca Juga
Selain iklan, KPU DKI juga akan membiayai alat peraga kampanye bagi paslon gubernur dan wakil gubernur.
Advertisement
"Alat peraga untuk kampanye akan kami biayai tapi jumlahnya dibatasi. Untuk papan reklame satu kabupaten kota maksimal lima. Baliho, satu kecamatan akan mendapat maksimal 20 dan spanduk, satu kelurahan akan mendapatkan dua," ujar Dahlia.
KPUD memperbolehkan adanya penambahan alat peraga kampanye oleh tim paslon, namun harus dikoordinasikan terlebih dahulu antara KPUD DKI dengan tim pemenangan masing-masing paslon.
Sementara itu, calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat berharap pemasangan alat peraga kampanye tidak merusak lingkungan.
"Jangan bikin kotor dan kumuh. Seperti di pohon, jembatan itu merusak lingkungan," ucap Djarot.