Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan semua pasangan bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta sudah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran Pilkada 2017.
KPU DKI memberikan waktu kepada semua pasangan bakal calon untuk memperbaiki dokumen pendaftaran mereka hingga Selasa, 4 Oktober 2016 pukul 24.00 WIB. Namun ketiga pasangan cagub sudah menyerahkan dokumen perbaikan hingga pukul 22.00 WIB.
"Sampai pukul 22.00 WIB, semua tim paslon sudah serahkan dokumen perbaikan, dan kami sudah melakukan pemeriksaan secara sekilas seluruh paslon itu sudah melengkapi dokumen yang dinyatakan belum lengkap beberapa waktu lalu," ujar Sumarno di kantornya, Selasa, 4 Oktober 2016 malam.
Advertisement
Semua dokumen pendaftaran itu, lujar Sumarno, diverifikasi hingga tenggat waktu 11 Oktober 2016. Lalu hasilnya akan diumumkan kepada para paslon.
Beberapa data yang masuk ke KPU, seperti visi misi, ijazah SMA yang dilegalisir, SKCK, surat dari kantor pajak, surat dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah tersangkut perkara pidana, fotokopi NPWP, KTP, dan foto diri paslon.
"Kami punya waktu sampai tanggal 11 untuk verifikasi. Kemudian kami akan buat berita acara yang akan diserahkan ke tim paslon," ujar Sumarno.
Menurut dia, verifikasi sangat penting untuk menentukan para bakal paslon memenuhi syarat untuk ditetapkan secara resmi sebagai cagub dan cawagub DKI.
"Jadi tidak boleh satupun persyaratan yang kurang. Seluruhnya harus lengkap dan benar. Itu yang menjadi pertimbangan apakah calon memenuhi atau tidak memenuhi syarat," kata Sumarno.