Sukses

Pelaksana Tugas Gubernur Bisa Urus APBD, Ahok Protes

Menurut Ahok, Plt seharusnya tidak boleh mengurus APBD apabila masih ada gubernur yang menjabat.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keberatan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang pelaksana Tugas (plt) Gubernur yang dapat menandatangani APBD.

Menurut Ahok, Plt seharusnya tidak boleh mengurus APBD bila masih ada gubernur yang menjabat.

"Permendagri yang selama ini Plt tidak boleh mengurus APBD, untuk Plt kali ini boleh. Padahal  puluhan tahun kita bernegara, yang namanya boleh dilimpahkan, itu kan dilimpahkan wewenang keuangan kepada gubernur," kata Ahok di Gedung MK, Kamis (6/10/2016).

"Tentu saja, kalau gubernur masih ada, masih cuti, tetap mesti tunggu cuti baru dia lakukan. Plt enggak boleh," lanjut Ahok.

Permendagri itu, kata Ahok, hanya sebagai bentuk ketakutan bahwa petahana yang tidak cuti kampanye akan menggunakan kekuasaan untuk menarik suara.

"Jadi Permendagri diatur seenaknya hanya (karena) ketakutan abuse of power petahana," ujar Ahok.

Ahok pun menyarankan jika mendagri takut petahana akan menggunakan kekuasaannya untuk menarik suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diperkuat.

"Kan itu kalau mau bikin lapangan tanding rata, saya sudah bilang diperiksa dong harta masing-masing. Itu kan lucu gitu lo. Ini bener kayak frustrasi aja pemerintah," tegas Ahok.

Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 menyebut ada 5 tugas Plt yakni mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 2017, menangani proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, menata organisasi perangkat daerah, pengisian personel sesuai Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari.