Sukses

Ketika Pro dan Kontra Ahok Saling Lapor

Bermula dari perkataan Ahok yang mengutip sebuah ayat di Alquran, menimbulkan pro dan kontra. Ahok pun meminta maaf .

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima laporan dari dua elemen yang berseberangan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pelaporan juga dilayangkan pihak Ahok terkait kemunculan potongan rekaman video yang menjadi pemicu munculnya dugaan tindak penistaan agama.

Aksi saling lapor itu bermula dari munculnya potongan video di sebuah akun facebook bernama "Si Buni Yani" (SBY). Video itu berisi potongan pidato Ahok saat bertemu warga di Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok dianggap melakukan tindak penistaan agama, karena mengutip potongan ayat di Alquran terkait kepemimpinan.

Atas bukti potongan video itu, Jumat, 7 Oktober 2016,  sejumlah elemen dari organisasi otonom Muhammadiyah, diantaranya Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) juga mendatangi Polda Metro Jaya dan melaporkan hal yang sama.

Dalam dua laporan tersebut, Ahok dianggap melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerima delapan laporan terkait soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. 

"Kita masih penyelidikan, LP-nya di beberapa tempat, kita akan satukan. Ada di Polda Metro, (Polda) Sumsel, di Bareskrim ada empat. Kita akan satukan karena orangnya sama, objeknya sama, locusnya sama," kata  saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/10/2016).

Agus menjelaskan laporan yang diterima oleh beberapa Polda itu nantinya akan ditarik ke Bareskrim Polri. Sebab dugaan tindak pidana yang dilaporkan sama, yakni penistaan agama. "Artinya berapa pun laporan pasti dijadikan satu LPnya," ucap Agus.

Relawan Ahok Balik Melapor

Sementara itu, pada hari yang sama, giliran pihak Ahok yang melapor ke polisi. Relawan Ahok di Pilkada DKI, yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani, pemilik akun Facebook "Buni Yani", terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Akun Facebook itu merupakan penggunggah potongan video Ahok saat kunjungan ke Pulau Seribu.

Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid mengatakan video Ahok saat berpidato di hadapan warga Kepulauan Seribu telah dipotong, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. "Jadi itu video aslinya berdurasi 1 jam 48 menit, dipotong menjadi 31 menit. Akibatnya omongan pak Ahok, menjadi keresahan di masyarakat," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jumat 7 Oktober 2016.

Tak hanya itu, Muannas juga menganggap akun milik Buni Yani telah melakukan kampanye gelap. Sebab, akun Facebook tersebut merupakan pendukung salah satu pasangan calon yang akan ikut dalam Pilkada DKI 2017.

"Akun ini juga menyebarkan form registrasi salah satu pendukung pasangan calon gubernur di Pilkada DKI," jelas dia.

Atas dasar itu, Kotak Adja membuat laporan dengan nomor LP/4873/X/PMJ/Dit Reskrimsus. Perbuatan pemilik akun Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 masa kurungan.

Buni Yani Lapor Balik

Selang tiga hari, pemilik akun Buni Yani melaporkan balik Kotak Adja ke Mapolda Metro Jaya. Didampingi tim pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Buni Yani melaporkan Kotak Adja atas tudingan pencemaran nama baik.

Ketua HAMI, Aldwin Rahadian menyatakan, kliennya tidak pernah melakukan penyuntingan atau pemotongan video sebagaimana tuduhan Kotak Adja.

"Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pencemaran nama baik yang menuding bahwa klien kami telah melakukan penyuntingan video tersebut," kata Aldwin, Mapolda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).

Laporan tersebut diterima polisi dan tertuang dalam surat dengan nomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus. Laporan terkait pelanggaran sebagaimana Pasal 310, 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ahok Bantah dan Minta Maaf

Sementara itu, Ahok sendiri telah meminta maaf kepada umat Islam atas perkataannya yang menimbulkan kegaduhan. Ia mengakui apa yang disampaikannya di Kabupaten Kepulauan Seribu telah menyinggung perasaan umat Islam.

"Yang pasti, saya sampaikan kepada umat Islam atau orang yang tersinggung, saya mohon maaf," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta hari ini.

Ahok menegaskan dia tidak bermaksud menyinggung perasaan umat Islam apalagi sampai menistakan agama.

"Tidak ada maksud saya melecehkan Alquran. Kalian bisa lihat suasananya seperti apa," katanya.

"Saya bukan anti-Islam. Saya sejak kecil, bisa dilihat, sekolah islam kami bantu izin, sudah berapa kita bantu izin. Untuk madrasah, juga bantuan masjid. Bisa dilihat tindak-tanduk saya, apakah musuhin Islam atau melecehkan Alquran," katanya.

Ahok menjelaskan bahwa ia menyebutkan salah satu ayat di Alquran, yaitu di Surat Al Maidah ayat 51, dengan harapan tidak ada warga yang salah menafsirkan.

"Orang Pulau Seribu pun tidak ada satu pun yang tersinggung, kami tertawa-tawa kok. Niatnya waktu itu hanya ingin menunjukkan. Sebetulnya saya enggak mau orang yang punya tafsiran seperti itu bingung," Ahok menandaskan.