Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon kepala daerah memberikan doorprize atau hadiah kepada masyarakat saat kampanye. Meskipun dalam Undang-Undang sebenarnya diperbolehkan memberikan hadiah.
"Kemudian KPU perlu mengatur bentuk kegiatan mana yang boleh diberikan hadiah, boleh memberi hadiah kalau bentuknya perlombaan tapi kalau doorprize tidak boleh," tutur Komisioner KPU Ida Budhiarti di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/10/2016).
Baca Juga
Larangan itu tercantum pada Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Dalam ayat 4 pasal 67 tersebut tertulis:
Advertisement
"Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."
Selain itu, Ida meminta kepada seluruh calon kepala daerah untuk mengedepankan kampanye edukatif.
"Semangatnya kan pemilihan kepala daerah 2017 ya diselenggarakan secara demokratis berintegritas mengedepankan prinsip-prinsip kampanye yang edukatif," ujar dia.
Sementara, KPU menekankan kepada kepala daerah petahana untuk tidak memanfaatkan program pemerintah untuk berkampanye.
"Menyalahgunakan wewenangnya menggunakan program pemerintah untuk ditumpangi kegiatan kampanye, itu yang dilarang," kata Ida.