Sukses

KPU DKI: Pasangan Bakal Cagub-Cawagub Belum Daftarkan Akun Medsos

Batas akhir pendaftaran akun media sosial adalah sehari sebelum masa kampanye Pilkada DKI dimulai atau Kamis, 27 Oktober 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Belum ada satu pun pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang mendaftarkan akun media sosial miliknya ke Komisi Pemilihan Umum DKI. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibu Kota (KPU DKI) Jakarta, Sumarno, pun tidak bisa memaksanya karena sampai saat ini pun belum ada penetapan pasangan calon peserta Pilkada DKI Jakarta.

"Sampai hari ini belum ada satu pun dari pasangan calon yang mendaftarkan akun media sosialnya. Mungkin karena mereka juga merasa belum ditetapkan sebagai calon. Saya yakin setelah ditetapkan sebagai calon tanggal 24 Oktober nanti mereka akan banyak melakukan pendaftaran," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/10/2016).

Menurut dia, batas akhir pendaftaran akun media sosial tersebut yakni sehari sebelum masa kampanye dimulai atau Kamis, 27 Oktober 2016.

Dia menjelaskan pendaftaran akun itu cukup penting karena KPU DKI Jakarta bersama Bawaslu dan Polda Metro Jaya akan mengawasi dan memantau para calon di akun tersebut.

"Apakah mereka akan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, misalnya tidak melakukan fitnah, tidak menebarkan kebencian atas nama suku, agama, ras, tidak melakukan penghinaan, dan sebagainya," tutur Sumarno.

Namun, kata dia, sepanjang ketentuan itu dipatuhi, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau nanti ada hal-hal yang melanggar aturan, Bawaslu akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Ketua Pokja Kampanye DKI Jakarta, Dahlia Umar, mengatakan pihaknya tidak membatasi jumlah akun yang dibuat masing-masing calon.

"Tidak ada pembatasan, yang penting kan ini masing-masing ada Facebook, Twitter, dan lain-lain. Yang penting didaftarkan semua agar jelas mana akun yang resmi mana akun yang tidak resmi," ujar Dahlia.

Menurut dia, apabila tidak didaftarkan, maka tidak ada kejelasan mana akun yang resmi dan implikasi hukumnya itu sangat berat karena kampanye dengan unsur fitnah dan menghasut itu ada konsekuensi hukumnya.

"Kalau ada akun resmi maka jelas akun resmi ini yang menjadi penanggung jawab seluruh objek kampanye dan menjadi objek hukum pengawasan kampanye oleh tim pengawas," ucap Dahlia.

Video Terkini