Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mewajibkan pasangan cagub-cawagub untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Laporan ini harus diserahkan paling lambat Kamis 27 Oktober 2016 sore.
"Kewajiban untuk merealisasikan Laporan Awal Dana Kampanye besok sudah harus diterima. Paling lambat pukul 18.00 WIB," tutur Dahliah dalam Rapat Koordinasi LADK dan Pembatasan Dana Kampanye di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Dia merinci LADK harus berisi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal, rincian penerimaan dan pengeluaran dana sebelum pembukaan rekening khusus, dan penerimaan sumbangan.
Advertisement
Pelaporan dana kampanye tersebut dilakukan dengan cara mengisi formulir dalam lampiran 1 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana diubah salam PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye.
"Tim pasangan calon mengisi formulir dalam aplikasi pelaporan dana kampanye KPU RI dan tim pasangan calon menyampaikan LADK tepat waktu," Dahliah menjelaskan.
Sementara, tahapan Pilkada DKI baru akan memasuki masa kampanye pada 28 Oktober 2016. Masa kampanye ini berakhir pada 11 Februari 2017.