Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 231.000 warga Provinsi Sulawesi Barat terancam kehilangan hak pilih saat pilkada. Sebab mereka belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
"Informasi yang disampaikan KPU setempat lebih dari 231.000 warga Sulbar belum memiliki NIK dan NKK," ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Narullah, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2016).
Padahal dalam aturan, pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2017 jika belum terdaftar sebagai pemegang e-KTP dan tidak memiliki surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).
Advertisement
Nasrullah juga meminta agar semua pihak berperan aktif mengawasi jumlah pemilih tetap di Provinsi Sulawesi Barat agar tak terjadi penggelembungan suara.
"Semua pihak harus melibatkan timnya masing-masing agar tidak ada yang melakukan penggelembungan suara pada pilkada 2017," kata mantan Anggota KPU DIY itu.
Narullah juga berpesan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017 di 101 daerah di Indonesia tetap menjaga netralitas dan integritasnya.
"Jika semua pihak berkomitmen menjaga netralitas, kita yakin pilkada akan lebih berkualitas dan bermartabat," ujar Narullah.
Ada pun daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak terdiri atas Provinsi Sulbar, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Aceh, Banten, Gorontalo dan Papua Barat. Selain itu juga ada 18 kota dan 79 Kabupaten lain yang melaksanakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017.