Liputan6.com, Yogyakarta - Memasuki masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo belum menetapkan batas maksimal dana kampanye pasangan calon.
"Dalam satu atau dua hari ini SK soal batas dana kampanye akan turun dari KPU Yogya dan Kulonprogo," ujar Divisi Hukum KPUD DIY Siti Ghoniyatun dalam jumpa persnya di Yogyakarta, Jumat (28/10/2016).
Siti menyebutkan, draf yang dibuat KPUD kota dan kabupaten untuk dana kampanye Pilkada Yogyakarta dan Kulonprogo berkisar Rp 5 miliar. Draf tersebut sudah diserahkan ke pasangan calon dan sedang dipelajari mereka.
Advertisement
Siti mengungkapkan, pembatasan dana kampanye berdasarkan pada pertimbangan metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, cakupan wilayah geografis, persoalan logistik, dan manajemen kampanye.
Menurut Siti, penetapan tersebut bukan masalah signifikan karena masa kampanye masih lama dan pasangan calon kemungkinan besar tidak mengeluarkan uang dalam jumlah besar pada awal kampanye.
Sebab, lanjut Siti, pasangan calon pilkada Yogyakarta dan Kulonprogo juga sudah menyerahkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).
LADK meliputi RKDK dan sumbangan dana kampanye yang masuk. Adapun, LADK pasangan calon nomor urut satu Pilkada Kulonprogo, Zuhadmono Azhari-Iriani Pramastuti sebesar Rp 69 juta dengan RKDK Rp 9 juta.
Sedangkan, pasangan nomor urut kedua, Hasto Wardoyo-Sutedjo melaporkan LADK sama dengan nilai RKDK yakni Rp 20 juta.
Untuk Pilkada Yogya, pasangan calon pertama Imam Priyono-Ahmad Fadli melaporkan LADK senilai RKDK yakni Rp 20 juta. Sedangkan pasangan calon kedua, Haryadi Suyuti-Heru Poerwadi, melaporkan LADK sama dengan jumlah RKDK yaitu Rp 10 juta.
"RKDK sudah dilaporkan pada 24 Oktober saat penetapan paslon, sedangkan LADK sehari sebelum kampanye, yakni 27 Oktober," jelas dia.
Siti menambahkan pasangan yang menggunakan dana kampanye lebih dari batas, dapat dikenai pidana. Dana kampanye diatur dalam peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 dan Nomor 8 Tahun 2015.
Sanksi tegas bagi orang yang memberikan laporan dana kampanye tidak benar, berupa denda Rp 1 sampai Rp 10 juta dan penjara 2 sampai 10 bulan.