Sukses

PPP Kubu Romy Laporkan Iklan Kampanye Ahok-Djarot ke Bawaslu

Aziz mempermasalahkan soal tayangan penandatanganan MoU antara PPP Kubu Djan Faridz dan Ahok-Djarot.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan petahana Pilkada DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat pada salah satu stasiun TV swasta.

Dugaan pelanggaran kampanye itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. "Sabtu kita sudah laporkan," kata Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz kepada Liputan6.com, Senin (7/11/2016).

Aziz mempermasalahkan soal tayangan penandatanganan MoU antara PPP kubu Djan Faridz dan Ahok-Djarot. Iklan itu juga mengajak agar umat Islam memilih petahana. Iklan itu ditayangkan tanggal 3 dan 4 November 2016 pukul 20.56 WIB sampai 20.57 WIB.

"PPP sampai detik ini tidak pernah mengeluarkan iklan kampanye terkait Ppilkada DKI 2017," ujar Aziz

Selain itu, kata Aziz, iklan itu melanggar PKPU Nomor 12 tahun 2016 pasal 29 ayat 23. Dalam aturan itu disebut pasangan calon, timses, atau siapapun dilarang beriklan di media. Sebab iklan di media akan difasilitasi oleh KPU dan hanya dilakukan pada 14 hari terakhir masa kampanye.

"Kami meminta Bawaslu DKI segera mengambil tindakan sesuai undang-undang dan PKPU serta meminta agar pelanggaran seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," ujar dia.

Selain ke Bawaslu, DPW PPP DKI juga melaporkan stasiun TV swasta itu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dari salinan surat laporan yang diterima Liputan6.com, tertulis indikasi pelanggarannya yaitu: iklan kampanye pasangan Ahok-Djarot, yang menampilkan kontrak politik pasangan Ahok-Djarot dengan Djan Faridz, beserta pemuatan visi-misi dan program pasangan Ahok-Djarot bagi komunitas muslim. Iklan itu diakhiri dengan logo Partai Persatuan Pembangunan secara tidak sah dan tagline "Dukung Pemimpin yang Pro-Umat Islam".

Menurut dia, iklan tersebut merupakan adu domba.

"Salah satu larangan kampanye itu dilarang adu domba, termasuk antar parpol. UU menyebut itu sebagai black campaign. (Iklan tersebut) dimunculkan kontrak politik dengan paslon Ahok-Djarot. Sama dengan adu domba," Aziz memungkas.